Optimalisasi Program Pemutihan PKB/BBN-KB Tahun 2024, Samsat Rantauprapat melakukan Sosialisasi diLingkungan Pemkab Labuhanbatu

Spread the love

“Optimalisasi Program Pemutihan PKB/BBN-KB Tahun 2024, Samsat Rantauprapat melakukan Sosialisasi diLingkungan Pemkab Labuhanbatu”

Labuhanbatu, Gantari.id:

Untuk Lebih Efektifnya Program Pemutihan PKB/BBN-KB Tahun 2024 UPTD Pependa Samsat Rantauprapat terus melakukan Sosialisasi, Hari ini Senin, 25 November 2024. kegiatan dilakukan diHalaman Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu kepada seluruh ASN peserta Apel Gabungan dilingkungan Pemkab Labuhanbatu, turut hadir Ibu Plt. Bupati Labuhanbatu dan dikuti para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag Setdakab, Camat, Lurah dan seluruh ASN dari masing-masing OPD.

 

 

 

 

Kepala UPTD Pependa Samsat Rantauprapat Syahrul Efendi Ritonga, S.Sos mengatakan Program Pemutihan Tahun 2024 ini merupakan inisiasi Bapendasu melalui Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 27 Tahun 2024 Tentang Pemberian keringanan dan Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada ASN dan Masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, disamping itu berharap dapat mengurangi Tunggakan dan meningkatkan tertib Administrasi Kendaraan Bermotor serta yang tak kalah pentingnya dapat meningkatkan PAD Provinsi Sumatera Utara khususnya dari Sektor PKB dan BBN-KB.

 

 

 

Lebih lanjut Syahrul mengatakan untuk lebih tersampaikannya Program Pemutihan ini ke seluruh lapisan masyarakat beliau mengharapkan kepada seluruh ASN peserta Apel terkhusus kepada para Camat dan Lurah dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing sehingga semakin banyak masyarakat pemilik Kendaraan Bermotor yang dapat memanfaatkan program pemutihan Tahun 2024 ini.

Adapun Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini dimulai sejak tanggal 21 Oktober hingga 31 Desember 2024 dan keuntungan yang didapatkan antara lain;

“Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBN-KB ke-II dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif, Diskon Pokok PKB sebesar 5 % (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari) dan Bebas Denda SWDKLJ untuk Tahun yang lewat”.

 

 

Pada kegiatan ini Pihak Samsat turut menghadirkan Bus Samsat Keliling untuk memberikan pelayanan pembayaran PKB baik Kendaraan Dinas milik Pemkab Labuhanbatu maupun Kendaraan pribadi milik ASN.

Segera manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 ini, agar nyaman berkendara karena Pajak Kendaraan Bermotor telah dibayarkan.

Terima kasih atas partisipasinya dalam mendukung Pembangunan Provinsi Sumatera Utara dengan membayar Pajak Kendaraan.

Menghadirkan Bus Samkel untuk memberikan pelayanan kepada peserta Apel yg ingin melakukan pembayaran PKB. (Zulkarnain)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *