Dua pria dikeroyok di Bekasi, Satu tewas akibat sabetan Celurit 

Spread the love

GANTARI.ID BEKASI – Seorang pria berinisial F ditemukan tewas bersimbah darah lantaran diduga disabet pakai sajam di trotoar Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, tepat saat malam tahun baru 2023. Setelah diselidiki, polisi menangkap 5 orang tersangka penganiayaan korban.

“(Polisi melakukan) penangkapan kepada 5 orang pelaku untuk diamankan di Mapolres,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/1), pukul 01.30 WIB. Mulanya, korban bersama rekannya, NF, hendak berkencan dengan wanita melalui aplikasi di ponsel pintar.

Dua pria dikeroyok di Bekasi, Satu tewas akibat sabetan Clurit 

“Berawal dari pelapor memesan open BO (booking out) melalui aplikasi. Lalu deal harga dan masuk kamar apartemen lantai 15 nomor 1501 dan korban F menunggu di parkiran bawah,” katanya.

Kemudian, NF bertemu teman kencannya di lantai 15 apartemen M, Bekasi Selatan. Sementara korban menunggu di parkiran.

“Namun, ketika belum selesai pelapor (NF) sudah disuruh keluar (kamar oleh) para pelaku dan terjadi cekcok di lantai 15 antara pelapor dengan para pelaku,” tutur Erna.

Para pelaku berjumlah 5 orang pelaku pengeroyokan terhadap korban. Para pelaku mencegat NF dan korban F yang hendak keluar dari apartemen. Perkelahian pun terjadi.

“Terjadi pengeroyokan oleh pelaku adapun salah satu dari pelaku menggunakan senjata tajam berupa celurit yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia,” tutur Erna.

Seorang petugas satpam menemukan korban tergeletak bersimbah darah di trotoar Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi. Akibat kejadian ini, teman korban, NF, melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/K/01/2023/SPKT.SATRESKRIM/RESTRO BKS KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 1 Januari 2023.

Polisi pun bergerak mencari para pelaku. Hasilnya, 5 pelaku pengeroyokan ditangkap, yaitu DA (18), AN (20), MR (19), ER (19), dan T (17). Barang bukti yang disita di antaranya celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

“Para pelaku terancam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, karena secara bersama-sama di muka umum melakukan tindak kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *