Kapolrestro Bekasi Tegaskan Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Muara Gembong Menjadi Atensi.

Spread the love

GANTARI. ID,  Dokumen surat yang disampaikan oleh Penyidik Unit PPA Polrestro Bekasi kepada pelapor yaitu SP2HP pertama tertanggal 28 Oktober 2022 menyatakan bahwa dugaan kasus pemaksaan persetubuhan oleh ayah tiri “S” kepada anak tiri dimana tempat kejadian dirumah korban Kampung Penombo, Rt/Rw 002/007, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi masih dalam tahap penyelidikan. Pelapor dan keluarga korban merasa kecewa karena hingga saat ini tidak ada perkembangan lanjutan pada hal sekarang sudah tanggal 05/012023. Pelapor mengakui setelah semua terpenuhi saksi visum dan pakaian korban sudah di berikan ke penyidik namun perkembangan lanjutan tidak ada lagi.

Pelapor mewakili korban Aripudin Paman korban mengadukan kejadian dugaan pelecehan yang menimpa keponakannya sebut saja Bunga pada tanggal 28 oktober 2021 kepada Unit Lidik IV/PPA Satreskrim Polresto Bekasi, No B 1655 / V / 2021/Restro Bekasi, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan sama sekali dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus ini Kamis 05/01/2023.

“Ibu Farida” (Ibu korban anak dibawah umur) setelah pulang ketanah air Farida bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia di Arabsaudi, menanyakan kepada Aripudin adiknya, juga paman korban sejauh mana laporan ke Polres Metro Bekasi terkait putrinya “Bunga” (nama Samaran) yang dipaksa melayani napsu bejat sang ayah tiri hingga saat ini sudah setahun lebih? meminta kelanjutan perkara memohon dengan sedih kepada Aripuddin.

Farida mengatakan dirinya tidak terima putri kandungnya Bunga, diperlakukan dipaksa melayani napsu bejat ayah tiri selama 3 tahun sejak dirinya berada di Luar Negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk mencari nafkah, rasa sakit dan pedih saat Farida berada di Luar Negeri menerima kabar buruk dari adiknya Aripudin, jelasnya.

Aripudin menerangkan bahwa kasus yang menimpa Bunga sudah dilaporkan ke APH ( Aparat Penegak Hukum) bersangkutan, bahkan dirinya sudah dipanggil beberapa kali untuk menjelaskan kasus ini dan dirinya sudah menjelaskan semuanya, dirinya juga tidak tahu kenapa kasus yang menimpa ponakannya Bunga belum ada titik terang dari APH, dirinya juga sangat menyayangkan kepihak APH tidak ada tidakan penangkapan terhadap pelaku ayah tiri yang saat ini bebas berkeliaran diluar, bahkan pelaku akun facebook aktip, dan WhatsApp aktip, terangnya kepada awak media

Sementara itu ketika berita online yang sudah terbit dikirimkan kepada Kapolrestro Bekasi Kombespol Arief Gidion SIK pada Rabu, 04/01/2023 menyatakan bahwa ” tsk ada di bangka belitung … segera kami atensi … tegasnnya.

Semoga penjelasan dari Kapolrestro Bekasi KBP Arief Gideon SIK yang sebentar lagi menempati tugas baru menjadi Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjadi jaminan keadilan bagi korban dan keluarga agar secepatnya menangkap tersangka dan diadili seadil adilnnya dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *