GANTARI.ID BANDUNG – Jasa Raharja Jawa Barat terus mendukung dan melakukan Koordinasi secara masif, kali ini Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat didampingi Staf Administrasi TK I, Irwan Mansyur Tangkudung turut menindaklanjuti dengan turut serta mengikuti rapat pelaksanaan amanah Penghapusan Data Ranmor Pasal 74 UU No 22/2009 tentang lalu intas dan angkutan jalan juga bersinergi untuk Pengelolaan Potensi dan Data Bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. Hal ini juga secara teknis diatur dalam pasal 84 sd 86 Peraturan Polri 7 Tahun 2021 mengenai Regident Ranmor.
Kegiatan rapat ini pun ke depan nya bertujuan kepada Implementasi layanan Kesamsatan Jawa Barat, dan juga program Penghapusan Data Ranmor sesuai Pasal 74 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk taat akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor nya karena Pajakmu untuk Jawa Baratmu. Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.