GANTARI.ID, LABUHANBATU – Sidang lanjutan kasus penggelapan oleh kasir CU Budi Murni Aek Kanopan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat di Ruang sidang II Tirta dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi), Senin (3/4/2023).
Sebelumnya, dalam surat tuntutan yang ditandatangani JPU Kejari Labuhanbatu menyatakan dalam kesimpulan, terdakwa Mei Linda Wati Zabua (MZ) kasir CU Budi Murni Aek Kanopan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan tidak ada alas pembenaran atas kesalahan terdakwa. Bahkan, isi tuntutan JPU tersebut, Mei Lindawati harus bertanggung jawab dan dijatuhi pidana.
Menurut isi tuntutan JPU terkait perkara dugaan penggelapan dana CU Budi Murni Aek Kanopan senilai Rp.1,909 miliar, terdakwa telah terbukti bersalah secara sah melakukan penggelapan dengan pemberatan, dan melanggar pasal 374 KUHP. Dalam isi tuntutan JPU, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam sidang Pleidoi, kuasa hukum terdakwa Fatiatulo Zebua,S.H, mewakili terdakwa Mei Linda Wati Zebua membacakan Pleidoi dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang turut didengarkan terdakwa secara vidio call.
Dipersidangan, Kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa dalam dakwaan dan tuntutan JPU terhadap terdakwa dianggap tidak mendasar, dikarenakan orang yang melapor atau saksi pelapor atas nama Bonifasiu Siregar tidak pernah memberikan keterangan didepan persidangan.
Lanjut Fatiatulo Zebua membacakan, JPU dalam menyusun dakwaan dan menuntut terdakwa tercermin dan sangat diyakini ragu-ragu, terbukti dengan mendakwa terdakwa dengan dakwaan pasal berlapis sesuai pasal 374, 372, 378, 362 KUHP.
“Yang diadukan adalah kasir, orang yang tidak berwenang mengambil kebijakan dan keputusan. Seharusnya yang diadukan adalah pengelolah/penanggung jawab bukan kasir yang fungsinya sebagai juru bayar atas perintah kerja management. Kemudian yang mengadukan tidak berani memberikan keterangan didepan persidangan dengan dalil sakit. Management dalam hal ini yaitu Manager, Kabag Keuangan, Kabag Perkreditan, Kabag IT, diyakini sengaja bersandiwara mengorbankan kasir (MZ) sebagai tumbal untuk menutupi persengkokolan mereka dengan dalil saling percaya,” ucapnya.
Sambung kuasa hukum terdakwa mengatakan ada empat keterangan saksi yang telah dibantah dengan tegas oleh terdakwa karena penuh dengan kebohongan. Yang dalam keterangan saksi atas pinjaman atas nama terdakwa sendiri yang diakui didepan persidangan bahwa benar berkasnya dibuat oleh Heking Simbolon atas perintah Darman Emmanuel Sinaga sebesar Rp.448 juta, tetapi uangnya tidak ada diberikan kepada terdakwa.
Kemudian, penarikan simpanan Bandaria Siregar pada tanggal 3 Oktober 2016, terdakwa tidak ada melakukan penarikan karena pada tanggal tersebut terdakwa tidak berada diposisi kasir tetapi di ruang pos satpam. Selanjutnya, pinjaman atas nama Ramli Simbolon menyatakan tidak ada meminjam di CU Budi Murni Aek Kanopan sebesar Rp.80 juta, tetapi di Bandar Durian tahun 2016 dan terdakwa juga menyatakan memang tidak ada pencairan sebagaimana yang tertera disurat dakwaan. Seterusnya, pinjaman atas nama Remisi Pandiangan sebesar Rp.130 juta terdakwa juga menegaskan bahwa memang tidak ada mencairkan pinjaman atas nama tersebut pada tanggal 24 Februari karena terdakwa tidak diposisi kasir pencairan pinjaman.
“Perkara yang didakwakan kepada terdakwa dipaksakan untuk mendapat kepastian hukum. Terdakwa hanya juru bayar yang melaksanakan pekerjaan sesuai SOP dan setelah mendapat disposisi atau acc Manager dkk. Dugaan penggelapan berawal dari hubungan hukum utang fiktif yang dipaksakan kepada terdakwa oleh manager. Perkara yang dituduhkan kepada terdakwa adalah hasil persengkokolan jahat Manager, Kabag Keuangan, Kabag Perkreditan, Kabag IT.
Keterangan saksi ahli menyatakan bahwa kasir hanya juru bayar dan yang bertanggungjawab adalah Management. Keterangan saksi Bandaria Siregar dan Ramli Simbolon menerangkan kalau mereka tahu ada penarikan dan ada pinjaman karena diberitahu oleh petugas CU Budi Murni. Login password bisa dibuka oleh management secara vertikal (Manager, Kabag IT, Kabag Keuangan, Kabag Perkreditan). Terdakwa menegaskan tidak pernah melayani anggota atau nasabah kalau tidak dilengkapi berkas, anggota atau nasabah yang 26 orang dan 6 orang peminjam tidak pernah terdakwa layani.
Oleh karena itu saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar berkenan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (Vrijpraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging) atau menyatakan bahwa dakwaan JPU dinyatakan kabur atau Obscuur Libel dan karenanya dakwaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.
Usai pembacaan pleidoi oleh kuasa hukum, terdakwa menyampaikan permohonannya kepada Majelis Hakim sebagai pertimbangan hakim yang disampaikannya secara vidio call.
“Diterima bekerja di CU Budi Murni saya sangat bersyukur dan senang dengan harapan bisa menghidupi dan menyekolahkan adik-adik saya. Saya dihadapkan dipersidangan seperti saat ini tanpa saya ketahui kapan dan berapa yang saya gelapkan uang CU Budi Murni, hanya Tuhan lah yang tahu karena tertulis dalam Alkitab Filipina 4:13 “Segala perkara dapat ku tanggung karena dia yang memberi aku kekuatan,” katanya.
“Lewat kesempatan ini saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk bertindak adil, kalaulah majelis hakim yakin saya melakukan perbuatan penggelapan sebagaimana dakwaan JPU, maka hukum lah saya, tetapi kalau majelis hakim yakin bahwa perkara ini yang ditimpahkan kepada saya, maka dengan sangat hormat bebaskanlah saya dari dakwaan dan tuntutan JPU,” harapnya.
Keluarga terdakwa yang hadir mengikuti persidangan menyampaikan dukungan doa dan semangat kepada terdakwa dan memohon kepada Majelis hakim untuk memberikan penegakan hukum yang seadil-adilnya.
Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan dari JPU yang dijadwalkan pada hari Selasa (4/4/2023).
(addara)