Komnas PA Usul Revisi Sistem Peradilan Anak karena Marak Kasus-kasus Sadis

Spread the love

GANTARI.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan DPR merevisi Sistem Peradilan Pidana Anak. Revisi yang dimaksud yakni untuk mengklasifikasikan kejahatan dan kenakalan anak-anak.

“Dua minggu yang lalu saya sudah mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III untuk merevisi sistem peradilan undang-undang anak, untuk mendefinisikan mana kenakalan, mana kejahatan luar biasa, dan yang dilakukan oleh anak tindak pidana usianya berapa?” kata Arist di Kota Bogor, Jumat (19/5/2023).

Arist melihat, banyak kasus anak yang berkonflik dengan hukum saat ini sudah di luar nalar manusia. Banyak kasus kekerasan fisik maupun seksual oleh anak yang dalam kategori luar biasa atau sadis.

“Di dalam sistem peradilan anak definisi itu belum jelas, khususnya kalau batas ya kan sudah jelas yang disebut anak itu yang di bawah 18 tahun tetapi definisi anak yang melakukan tindak pidana saat ini sudah di luar akal manusia lagi karena anak 12 tahun sudah melakukan tindakan pidana seperti yang dilakukan oleh orang dewasa,” katanya.

“Sementara sistem peradilan anak kita tidak mengcover itu,” sambung Arist.

Kendati demikian, hukuman kasus anak tetap tidak boleh seperti hukuman terhadap orang dewasa. Hukuman untuk anak contohnya bisa separuh hukuman orang dewasa.

“Sekalipun ada anak yang akan diancam hukuman seumur hidup dan sebagainya, maka akan tetapi itu tidak bisa dilaksanakan, hanya separuh dari situ, berarti 10 tahun,” kata Arist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *