Polda Sumatera Utara Terima Laporan Pengaduan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Kas GTDI Sebesar Rp 3 Milyar Yang Dilakukan Oleh FASA’ARO ZENDRATO dan HUNTAL PARDEDE

Spread the love
GANTARI.ID, MEDAN – Terkait LP Nomor : STTLP/B/1936/XI/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara,pihak kepolisian polda sumatera utara masih mengusut dan sedang mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang kas GTDI Sebesar 3 Milyar yang dilakukan oleh Fasa’aro zendrato dan huntal pardede ketika mereka menjabat sebagai ketua dan bendahara GTDI periode 2016-2021. “Saat ini sedang dilakukan penyelidikan” kata Immanuel Rivanda Sibagariang SH, MH , Subhan Amnan SH, M.Kn dan Tantri Wiranta Sembiring SH selaku kuasa hukum GTDI di Polda Sumut pada Rabu, 7 Juni 2023. Lebih lanjut kuasa hukum mengatakan bahwa penggelapan 3 Milyar tersebut diketahui Berdasarkan hasil audit Internal GTDI yang dilakukan oleh Tim Audit bulan September 2022 lalu yang bersumber pada hasil print out rekening koran GTDI di Bank BNI dari bulan September 2016 hingga Desember 2021 dimana diketahu uang kas GTDI berjumlah sekitar 4,8 Milyar. Akan tetapi pada laporan pertanggungjawaban Terlapor pada Mubes GTDI 2021 yang dilaksanakan di Parapat, Simalungun tidak dapat mempertanggungjawabkan 4,8 Milyar tersebut. Fasa’aro Zendrato hanya melaporkan keuangan GTDI pada tahun 2018 hingga 2021 saja sehingga keuangan pada 2016 dan 2017 tidak dilaporkan. Tidak hanya itu, surat tanah GTDI yang terletak di Jalan Selambo, stempel GTDI Serta surat kantor nasional yang terletak di Jalan Bambu Runcing No. 30 masih dipegang oleh Terlapor juga diduga turut digelapkannya. Mengetahui hal tersebut, maka jemaat-jemaat dan pengurus GTDI memberikan kuasa kepada Bapak Dr. Peringatan Zebua MAIE untuk mengadukan Fasa’aro Zendrato dan Huntal Pardede ke Polda Sumut. “kita berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan pengaduan ini dengan baik serta dapat memberikan keadilan bagi pencari keadilan agar hal seperti ini dapat menjadi efek jera bagi terlapor dan bagi para pengurus lainnya, mudah-mudahan perkara ini cepat naik ke tahan Penyidikan. Sebelumnya, Fasa’aro Zendrato menggugat pelapor Dr. Peringatan Zebua terkait hasil Mubes GTDI di parapat ke Pengadilan Negeri Simalungun, akan tetapi gugatan terlapor tidak diterima pengadilan negeri simalungun. Hasil Mubes GTDI yang berlangsung tanggal 2 hingga 5 November menetapkan Dr. Peringatan Zebua sebagai Ketua Nasional, Sairin Pardosi S.Pd, M.Pd sebagai Sekertaris Jendral dan Ridwan Sianipar S.Pd, M.Th sebagai Bendahara Pusat GTDI Periode 2021-2026. Hal tersebut juga dijelaskan oleh Dirjen Bimas Kristen Kementrian Agama Kanwil Sumut melalui penerbitan surat No.B-5724/kw/02/BA.05.09/2022 Tertanggal 1 September 2022. Hingga saat ini, terlapor masih menganggap dirinya sebagai ketua nasional GTDI dan membuat sendiri GTDI-COGOP dengan merubah kop surat kantor tanpa seizin pengurus GTDI yang terpilih berdasarkan hasil Mubes di Parapat. Lebih lanjut sekjend GTDI Bapak Sairin Pardosi menyatakan bahwa terlapor Fasa’aro zendrato dan huntal pardede bukanlah bagian dari GTDI lagi. “sudah jelas-jelas gugatannya tidak diterima Pengadilan Negeri Simalungan dan Kemenag Sumut sudah menerbitkan surat. No.B-5724/kw/02/BA.05.09/2022 Tertanggal 1 September 2022 tentang telah terjadi periodisasi kepengurusan GTDI 2021-2026, masih saja ngaku-ngaku sebagai ketua. Dasar tidak tahu malu”. Pengurus GTDI menghimbau agar masyarakat khususnya anggota jemaat GTDI tidak terhasut mengikuti arahan terlapor untuk bernaung dalam GTDI-COGOP karena sesungguhnya itu tidak ada, itu hanya akal-akalan terlapor saja membuat GTDI tandingan karena sesungguhnya yang diakui pemerintah adalah GTDI yang berkantor pusat di Jalan Bambu Runcing No. 30 Medan, pungkasnya. Terkait LP Nomor : STTLP/B/1936/XI/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara,pihak kepolisian polda sumatera utara masih mengusut dan sedang mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang kas GTDI Sebesar 3 Milyar yang dilakukan oleh Fasa’aro zendrato dan huntal pardede ketika mereka menjabat sebagai ketua dan bendahara GTDI periode 2016-2021. “Saat ini sedang dilakukan penyelidikan” kata Immanuel Rivanda Sibagariang SH, MH , Subhan Amnan SH, M.Kn dan Tantri Wiranta Sembiring SH selaku kuasa hukum GTDI di Polda Sumut pada Rabu, 7 Juni 2023. Lebih lanjut kuasa hukum mengatakan bahwa penggelapan 3 Milyar tersebut diketahui Berdasarkan hasil audit Internal GTDI yang dilakukan oleh Tim Audit bulan September 2022 lalu yang bersumber pada hasil print out rekening koran GTDI di Bank BNI dari bulan September 2016 hingga Desember 2021 dimana diketahu uang kas GTDI berjumlah sekitar 4,8 Milyar. Akan tetapi pada laporan pertanggungjawaban Terlapor pada Mubes GTDI 2021 yang dilaksanakan di Parapat, Simalungun tidak dapat mempertanggungjawabkan 4,8 Milyar tersebut. Fasa’aro Zendrato hanya melaporkan keuangan GTDI pada tahun 2018 hingga 2021 saja sehingga keuangan pada 2016 dan 2017 tidak dilaporkan. Tidak hanya itu, surat tanah GTDI yang terletak di Jalan Selambo, stempel GTDI Serta surat kantor nasional yang terletak di Jalan Bambu Runcing No. 30 masih dipegang oleh Terlapor juga diduga turut digelapkannya. Mengetahui hal tersebut, maka jemaat-jemaat dan pengurus GTDI memberikan kuasa kepada Bapak Dr. Peringatan Zebua MAIE untuk mengadukan Fasa’aro Zendrato dan Huntal Pardede ke Polda Sumut. “kita berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan pengaduan ini dengan baik serta dapat memberikan keadilan bagi pencari keadilan agar hal seperti ini dapat menjadi efek jera bagi terlapor dan bagi para pengurus lainnya, mudah-mudahan perkara ini cepat naik ke tahan Penyidikan. Sebelumnya, Fasa’aro Zendrato menggugat pelapor Dr. Peringatan Zebua terkait hasil Mubes GTDI di parapat ke Pengadilan Negeri Simalungun, akan tetapi gugatan terlapor tidak diterima pengadilan negeri simalungun. Hasil Mubes GTDI yang berlangsung tanggal 2 hingga 5 November menetapkan Dr. Peringatan Zebua sebagai Ketua Nasional, Sairin Pardosi S.Pd, M.Pd sebagai Sekertaris Jendral dan Ridwan Sianipar S.Pd, M.Th sebagai Bendahara Pusat GTDI Periode 2021-2026. Hal tersebut juga dijelaskan oleh Dirjen Bimas Kristen Kementrian Agama Kanwil Sumut melalui penerbitan surat No.B-5724/kw/02/BA.05.09/2022 Tertanggal 1 September 2022. Hingga saat ini, terlapor masih menganggap dirinya sebagai ketua nasional GTDI dan membuat sendiri GTDI-COGOP dengan merubah kop surat kantor tanpa seizin pengurus GTDI yang terpilih berdasarkan hasil Mubes di Parapat. Lebih lanjut sekjend GTDI Bapak Sairin Pardosi menyatakan bahwa terlapor Fasa’aro zendrato dan huntal pardede bukanlah bagian dari GTDI lagi. “sudah jelas-jelas gugatannya tidak diterima Pengadilan Negeri Simalungan dan Kemenag Sumut sudah menerbitkan surat. No.B-5724/kw/02/BA.05.09/2022 Tertanggal 1 September 2022 tentang telah terjadi periodisasi kepengurusan GTDI 2021-2026, masih saja ngaku-ngaku sebagai ketua. Dasar tidak tahu malu”. Pengurus GTDI menghimbau agar masyarakat khususnya anggota jemaat GTDI tidak terhasut mengikuti arahan terlapor untuk bernaung dalam GTDI-COGOP karena sesungguhnya itu tidak ada, itu hanya akal-akalan terlapor saja membuat GTDI tandingan karena sesungguhnya yang diakui pemerintah adalah GTDI yang berkantor pusat di Jalan Bambu Runcing No. 30 Medan, pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *