GANTARI.ID, TEBINGTINGGI – Dari hasil pengembangan yang dilakukan, personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil meringkus seorang pria, BS alias Budi (39), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (01/07/2023) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (04/07/2023) sore kepada wartawan mengatakan bahwa pelaku BS alias Budi warga Dusun V Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap di salah satu rumah di Jalan Danau Maninjau Gang Bengkel Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Dari atas meja di dalam kamar tidur di rumah tersebut petugas berhasil menemukan 1 kotak handphone Vivo warna putih yang di dalamnya terdapat 1 buah dompet ungu berisi 3 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,48 gram beserta 1 unit timbangan digital dan 1 sendok sabu (skop).
“Sementara dari bawah meja petugas kembali berhasil menemukan 4 bungkus plastik transparan yang berisikan plastik-plastik transparan kecil kosong. Seluruh barang bukti beserta pelaku selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas AKP Agus Arianto.
Ditegaskan AKP Agus Arianto, akibat perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RS)
Fhoto :
BS alias Budi, yang kini telah ditahan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.