TRANSBERITA.ID, TEBINGTINGGI – Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani, didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Amris Siahaan dan Sekretaris Dinas Kesehatan, Henny Sri Hartati memimpin rapat koordinasi perizinan berbasis elektronik sektor kesehatan dan sosialisasi pembuatan izin kerja menggunakan aplikasi Sicantik Cloud, Selasa (25/7/2023) di Aula Lantai IV Balai Kota.
Disampaikan Pj Wali Kota, dengan adanya aplikasi yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tentunya akan dapat mengoptimalkan pelayanan perizinan sehingga mempermudah dan mempercepat proses perizinan, khususnya pada sektor kesehatan.
“Dengan adanya Sicantik Cloud, akan lebih memudahkan pengurusan perizinan, khususnya bagi tenaga kesehatan yang ingin membuat izin praktik dan izin kerja. Tidak harus datang ke kantor DPMPTSP, dari rumah saja sudah bisa. Kemudian, meminimalisir pemungutan biaya perizinan,” jelasnya
Syarmadani menyampaikan, setiap peluang untuk meningkatkan pelayanan harus dioptimalkan agar dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
“Di era perkembangan yang semakin pesat, saya rasa sudah saatnya kita mengoptimalkan setiap peluang untuk meningkatkan pelayanan. Termasuk mempercepatnya, mempermudahnya, memperbaikinya sehingga hal-hal yang berkaitan dengan ini semua bisa diselenggarakan dengan sebaik-baiknya,” paparnya.
Sebelumnya, Amris menyampaikan, tujuan pemanfaatan Sicantik Cloud agar pemohon dapat mendaftarkan permohonan izin secara mandiri melalui aplikasi.
“Pemohon tidak perlu datang lagi ke loket pelayanan untuk mendaftarkan izin, cukup mendaftar secara mandiri melalui Sicantik Cloud. Selain itu, memberikan kemudahan transparansi proses perizinan yang dapat dilacak melalui akun Sicantik Cloud ataupun website DPMPSTP,” pungkasnya.
Disampaikan, terdapat 14 perizinan sektor kesehatan yang dapat diakses melalui aplikasi Sicantik Cloud, yaitu izin praktik dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, ahli teknologi laboratorium medik, bidan, dan apoteker. Izin kerja bidan, perawat, kesehatan dan tenaga kefarmasian.
Sertifikat standar klinik, izin apotek, dan izin toko obat serta sertifikat pangan produksi rumah tangga. Kemudian di luar bidang kesehatan, ada izin pendirian program atau satuan pendidikan, izin reklame dan izin lembaga pelatihan kerja.
Kegiatan diakhir dengan melaksanakan demo aplikasi bersama para peserta.