GANTARI.ID BALIGE – Puluhan orang berseragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Toba, polisi berseragam dan beberapa orang berseragam Aparat Sipil Negara, sejumlah pekerja proyek berompi orange, bahkan 1 unit alat berat, dikerahkan untuk membongkar unit rumah milik Mastiur Hutagaol, yang terletak di jalan Mulia Raja dekat Lapangan Sisingamangaraja XII Balige.
Pembongakaran ini dihadiri langsung oleh Poltak Sitorus selaku Bupati Toba. Sebelum dibongkar Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Toba Herianto Butar-butar membacakan berita acara eksekusi tanpa dihadiri oleh pemilik rumah atau PH Mastiur Hutagaol.
Mastiur Hutagaol dalam beberapa kesempatan melalui kuasa hukumnya Toris Sihotang, mengungkapkan, Poltak Sitorus tidak secara jelas dan terang memberitahukan kepada Mastiur Hutagaol, hukum apa yang dilanggar, sebab menurut Mastiur Hutagaol jika dia sudah punya sertifikat SHM dari BPN dan PBB yang dibayar ke Pemkab Toba sudah jelas dia tidak dapat dikategorikan melanggar hukum.
Toris Sihotang selaku kuasa hukum Mastiur Hutagaol sangat menolak keras dilakukan pembongkaran bangunan karena menjadi objek perkara dalam proses pengadilan di Balige.
Toris Sihotang menyebutkan sama sekali tidak ada yang melanggar ketentuan hukum mengenai bangunan tersebut sebab fisik bangunan tersebut memiliki sertifikat dari BPN, dimana sertifikat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh BPN sah secara hukum dan administratif tata letak kota diakui keberadaannya.
Dia mempertanyakan kewenangan Satpol PP dalam membuat keputusan status hukum bumi dan bangunan yang tengah berperkara, apalagi status bangunan dan bumi tersebut telah ada sertifikat BPN -nya.
“Ini sangat arogan pak, kami sudah bersidang dari bulan Desember 2022, ingat ya ini persidangan bukan persoalan perkara sengketa kepemilikan namun perkara perlakuan adil dan layak terhadap kebutuhan parsial pemkab Toba, hakim juga telah memanggil para tergugat dan jelas pengadilan menolak dokumen yang diajukan tergugat sebagai dasar kekuatan hukum mereka, artinya dalam pemberkasan peradilan saja para tergugat tidak cakap secara administratif hukum, dan sangat mencemooh hukum dalam peristiwa pembongkaran”, jelas Toris Sihotang melalui keterangannya Persnya.
Diketahui Rumah milik Mastiur Br Hutagaol salah satu bangunan yang terdampak rencana pembangunan area Lomba F1H2O Boat Race Balige yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 – 26 Februari 2023.