GANTARI ID JAKARTA – Video memperlihatkan aksi penjambretan di Johar Baru, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Satu pelaku berhasil diamankan dan pelaku lainnya masih diburu polisi.
Dalam video yang beredar, terdengar suara teriakan minta tolong yang diduga merupakan korban jambret. Warga kemudian melakukan pengejaran.
Tampak sejumlah warga memberhentikan pelaku jambret. Warga kemudian mengeroyok jambret tersebut.
Dinarasikan, kejadian tersebut terjadi di sekitar Pasar Johar Baru. Tepatnya di depan Percetakan Negara, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wira membenarkan kejadian tersebut. Penjambretan tersebut, kata Rudi, terjadi di Pasar Johar Baru pada Senin (2/1/2023).
Rudi mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban berinisial AN (30) melintas bersama anaknya di Pasar Johar Baru. AN kemudian dipepet 2 orang, yakni N (30) dan MR.
“Jadi untuk kejadian penjambretan ini terjadi di sekitar Pasar Johar Baru, jadi kejadiannya Senin dini hari tadi tanggal 2 Januari 2023, korban atas nama AN bersama anaknya mengendarai sepeda motor,” kata Rudi kepada wartawan pada Senin (2/1/2023).
“Kemudian di sekitar Pasar Johar Baru mereka dipepet oleh 2 orang yang menggunakan sepeda motor dengan pengemudinya tersangka N dan tersangka kedua MR,” imbuhnya.
Setelah memepet korban, kedua pelaku kemudian merampas HP korban. N kemudian berteriak minta tolong hingga pelaku dikejar warga setempat. MR diamankan warga setempat, sementara N masih dalam kejaran polisi.
“Mereka tiba-tiba merampas HP yang sedang dipakai oleh korban AN, ketika AN berteriak warga melakukan pengejaran kepada pelaku kemudian pelaku berhasil dicegat warga, kemudian pelaku a/n N kabur melarikan diri, kemudian MR diamankan warga,” terangnya.
Saat ditanya soal pelaku diamuk warga, Rudi menampik hal tersebut. Menurutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Johar Baru.
“Tidak, kebetulan ada anggota kami yang melakukan patroli di sekitar kejadian langsung mengamankan ke Polsek,” paparnya.
Saat ini, polisi memburu 1 pelaku lain. Sementara MR dijerat dengan pasal 363 KUHP.